hukum-kriminalitas

Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga

Kamis, 7 Maret 2024 | 05:48 WIB
Tersangka SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.*

Halaman:

Tags

Terkini