Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 7 Maret 2024 | 05:48 WIB
Tersangka SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.
Tersangka SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X