"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.*
Artikel Terkait
Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya
Tak Sampai 24 Jam, Polres Salatiga Tangkap Pencuri Murai Batu
Ungkap Prostitusi Online, Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku dan 5 Korban Masih Dibawah Umur
Polres Grobogan Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam
Gagal Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Polres Kudus Tangkap Pemilik Goldy Mixalmina