Grobogan, suarapembaruan.news -Dua pelaku dan 5 korban kasus Prostitusi online ditangkap tim Satreskrim Polres Grobogan. Lima korban perempuan masih berusia antara 14 hingga 17 tahun. Kejahatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel di Purwodadi.
Baca Juga: Kabid Humas: Polri Sedang Fokus Pada Pengamanan Pleno Rekapitulasi Tingkat PPD dan PPK
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengatakan, lima perempuan korban prostitusi online tersebut semuanya berasal dari Bandung.
“Polres Grobogan juga telah menangkap dua orang pelaku berinisial HR dan AV, keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan KBO Satlantas Iptu Duddy, Kamis (22/2).
Baca Juga: Mahasiswa KKN UGM mengajarkan Tarian Tradisional Nusantara ke Anak-anak Konawe Selatan
AKP Agung Joko menyampaikan bahwa korban prostitusi online tersebut adalah TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17), semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula ketika anggota Satlantas yang berjaga di Pos Putat menerima informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-Alun Purwodadi.
Baca Juga: Penerima Beasiswa Baznas Pembekalan di UGM
Kemudian dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut.
Baca Juga: Taman Wisata Candi Prambanan Uji Coba Layanan Perpanjangan Visa on Arrival
Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.
Artikel Terkait
Polres Sidoarjo Ungkap Prostitusi di bawah Umur
Polres Kendal Tangkap Oknum Guru di Boja yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Biadab! Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun