Polres Sidoarjo Ungkap Prostitusi di bawah Umur

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Jumat, 3 Juni 2022 | 12:20 WIB
Polrsta Sidoarjo, ungkap prostitusi di bawah umur. (Ist)
Polrsta Sidoarjo, ungkap prostitusi di bawah umur. (Ist)

Sidoarjo, suarapembaruan.news -  Seorang ibu, Rajah (35) warga Kabupaten Sidoarjo, tega menjual putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun ke pria hidung belang dengan tarif Rp 400-700 ribu sekali kencan.

Setiap harinya ia harus melayani seksual pria hidung belang 2-3 kali dalam seminggu. Uang penghasilan menjual putrinya itu disebutkan Rajah untuk membiayai hidup mereka sehari-hari.

“Yang lebih menyedihkan lagi, ketika anakperempuannya digagahi lelaki hidung belang, ibunya justru menungguinya di kamar sebelahnya,”ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media,Jumat (03/06/2022).

Dikemukakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah kamar kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya prostitusi anakdi bawah umur.

“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos itu, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria dewasa,” ujarnya. Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel dari lokasi penggerebekan.

Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang. Sementara si perempuan, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya yang menunggunya dikamar sebelah. Makanya petugas langsung mengamankan ibunya,” lanjut Kapolres. Ibu usia 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya yang telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara anak perempuannya yang berwajah cantik itu tidak mampu menolak perintah ibunya karena terpaksa. Untuk melupakan aktivitas yang dialaminya, bocah bertubuh seksi itu mengaku tidak pernah memikirkannya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu. Untuk mencegah supaya putrinya tidak hamil, ibu ini juga memerintahkan anaknya runtik suntik KB setiaptiga bulan sekali. Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara. Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan melanggar pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menurut Kapolres, perkara tersebut kini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur. (SPnews/Aries Sudiono)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X