Semarang, SUARA PEMBARUAN – Polda Jawa Tengah menginstruksikan seluruh personelnya agar tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri tanpa mekanisme pendampingan resmi sesuai prosedur kedinasan. Arahan internal tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya surat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, yang kemudian ramai diperbincangkan karena muncul di tengah pengumpulan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Polda Jateng menegaskan, instruksi itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan langkah administratif dan pengawasan internal terhadap anggota yang dimintai keterangan oleh institusi penegak hukum lain, termasuk kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, pendampingan terhadap personel yang dipanggil kejaksaan merupakan prosedur normatif yang berlaku di internal kepolisian. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar setiap anggota yang menjalani pemeriksaan tetap berada dalam pengawasan institusi.
“Ini merupakan salah satu bentuk administrasi dan prosedur dalam pendampingan terhadap anggota. Pada prinsipnya semua berjalan normatif dan ini merupakan bentuk pengawasan Polda Jawa Tengah terhadap jajaran,” kata Artanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Edaran tersebut menjadi sorotan karena waktunya bertepatan dengan aktivitas kejaksaan yang sedang mengumpulkan data terkait perkara SPPG/MBG. Meski demikian, Artanto menegaskan Polda Jateng tidak sedang menghalangi proses hukum. Sebaliknya, kepolisian memastikan akan mendampingi anggota yang diminta keterangan agar pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Menurut Artanto, saat ini Polda Jateng masih melakukan pendataan terhadap jumlah personel yang dimintai keterangan oleh kejaksaan dalam perkara yang berkaitan dengan SPPG dan MBG. Namun ia belum memerinci berapa anggota yang sudah dipanggil.
“Kami menghargai prosedur hukum dan akan berkomunikasi dengan baik dengan pihak kejaksaan. Kami juga memberikan pendampingan bagi anggota yang diminta keterangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan melalui fungsi internal kepolisian, termasuk pengawasan dari unsur Provos. Mekanisme tersebut, kata dia, merupakan prosedur standar ketika ada anggota Polri yang dimintai keterangan oleh instansi lain, baik dalam kapasitas saksi maupun untuk kebutuhan klarifikasi.
“Pada saat ada anggota yang diminta keterangan oleh instansi lain, yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan. Itu prosedur yang berlaku,” katanya.
Artanto juga menepis anggapan bahwa instruksi itu lahir karena adanya persoalan hubungan antarpenegak hukum di Jawa Tengah. Ia memastikan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, TNI, dan unsur penegak hukum lainnya tetap berjalan baik.
“Untuk kondusivitas wilayah, semuanya normal. Koordinasi dengan kejaksaan, TNI, dan lembaga lainnya berjalan baik. Situasi di Jawa Tengah tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Menurut dia, Polda Jateng akan terus mengawal proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis.
Munculnya surat internal Bidpropam Polda Jateng sendiri memantik perhatian publik lantaran dinilai sensitif di tengah proses pengumpulan data oleh kejaksaan terkait program pemenuhan gizi dan MBG. Namun Polda Jateng menekankan, surat itu semata-mata ditujukan untuk memastikan setiap anggota yang berhadapan dengan proses hukum tetap mengikuti tata kelola kedinasan dan berada dalam pengawasan institusi.*
Artikel Terkait
BGN Kaji Coret Siswa SMA dari Program MBG, Anggaran Rp270 Triliun Diarahkan ke Kelompok Prioritas
Program MBG Diminta Ubah Arah, Fokus ke Lapangan Kerja dan Ekonomi Rakyat
Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG, Nilai Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan untuk Koruptor
Firman Soroti Pelaksanaan MBG, Minta Pemerintah Percepat Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Komentar ‘Gembrot’ ke Pendemo MBG Viral, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf dan Sebut Akun Dipakai Tim