Tegal, SUARA PEMBARUAN — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota polisi di Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan luas di media sosial. Perempuan berinisial MAN (30) melaporkan dugaan kekerasan yang disebut dialaminya selama dua tahun, dengan terduga pelaku seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial N.
Perkara ini mencuat setelah korban bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan publik setelah sejumlah unggahan di media sosial mengangkat kondisi korban yang disebut mengalami luka bakar serius dan trauma berkepanjangan. Dalam salah satu unggahan, korban disebut menderita luka bakar hingga 47 persen yang sampai kini belum pulih sepenuhnya.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika MAN menjalin hubungan dengan terduga pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang. Namun, hubungan itu disebut berubah menjadi penuh kekerasan setelah korban diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari awal itu sudah dicekoki narkotika jenis sabu,” kata Reza dalam keterangannya.
Setelah itu, korban disebut menikah siri dengan terduga pelaku. Menurut kuasa hukum, dugaan kekerasan justru semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama. Korban disebut mengalami tekanan fisik maupun psikis selama menjalani hubungan tersebut.
Reza menyebut salah satu dugaan kekerasan paling berat adalah penyiraman cairan berbahaya ke tubuh korban yang menyebabkan luka bakar serius. Akibat peristiwa itu, bagian kiri tubuh korban disebut mengalami luka bakar cukup luas dan masih menyisakan luka hingga sekarang.
Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma berat. Menurut kuasa hukum, MAN kerap menangis setiap kali diminta menceritakan kembali dugaan penyiksaan yang dialaminya selama dua tahun terakhir.
Kuasa hukum menilai korban selama ini berada dalam tekanan dan intimidasi sehingga tidak berani segera melapor. Terduga pelaku, kata dia, diduga mengancam korban agar tetap diam, termasuk dengan ancaman penyebaran rekaman aktivitas seksual.
“Hal itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun,” ujar Reza.
Di sisi lain, kepolisian membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengatakan yang bersangkutan telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Artanto, Jumat (3/7/2026).
Polda Jawa Tengah juga memastikan akan memproses kasus ini melalui mekanisme hukum dan sidang etik internal Polri. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Artanto.
Artikel Terkait
Lakukan Penganiayaan Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada
Pastikan Transparansi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Bayi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi
Update Kasus Penganiayaan Bayi, Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban
Viral Daycare Yogyakarta Digerebek! Dugaan Penganiayaan Anak Terbongkar, Orang Tua Buka Suara
Viral CCTV Penganiayaan Maut di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka