Lakukan Penganiayaan Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Rabu, 25 September 2024 | 07:12 WIB
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (Istimewa)
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (Istimewa)

Nabire, SUARAPEMBARUAN- Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Wartanoy ditetapkan tersangka karena melakukan  penganiayaan tehadap Sekertaris KPU Nabire tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU Nabire. Penetapan tersangka dengan nomor surat SP. Tap/128/IX/RES. 1.6/2024. Surat penetapan tersangka.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) pun bersikap dengan Nomor: 101/PM.00 02/36 01/9/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Anthonius Buce sebagai Kordinatur Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Nabire yang meminta Sarlota Nelcy Martha Wartanoy tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai diselesaikannya persoalan yang menjeratnya.

Sementara itu KPU Nabire telah bersurat ke KPU Pusat perihal status ketuanya ini berdasarkan u<span;>ndang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  dan surat dari kepolisian negara republic Indonesia daerah Papua, Resor Nabire, pertanggal 16 September 2024, Nomor B/728/IX/RES.16/2024/Reskrim, Tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas Nama Sdri Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.

Juga berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) Nomor 101 PM.00.02/36.01/9/2024 tanggal 20 September 2024

Diungkapkan, berdasarkan perihal di atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire melaporkan status tersangka Sdri. Sarlota Martha Wartanoy Ketua KPU Kabupaten Nabire dan meminta petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Hal ini terungkap dalam surat ke KPU Pusat yang ditandatangani Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Oktovianus Tabuni.*

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X