Febrie Sebut Kasus Korupsi MBG-BGN Jadi Prioritas, Nama yang Disebut Melebar Jadi 47 Orang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 10 Juli 2026 | 18:17 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Bahkan, perkara tersebut disebut menjadi salah satu prioritas yang tengah dipercepat penyelesaiannya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), di tengah sorotan publik atas penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dan isu yang mengaitkannya dengan sejumlah perkara besar.

Menurut Febrie, saat ini kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN sudah memasuki tahap pemberkasan. Ia menegaskan penanganan perkara itu mendapat perhatian khusus untuk segera dituntaskan.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” kata Febrie.

Tak hanya menyinggung progres penyidikan, Febrie juga mengungkap perkembangan baru terkait jumlah nama yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Ia menyebut, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, sebelumnya menyampaikan ada 41 nama yang diduga terlibat. Namun dalam perkembangan penyidikan, jumlah itu disebut terus bertambah.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” ujarnya.

Meski begitu, Febrie menegaskan penyebutan nama tidak otomatis menjadikan seseorang terlibat tindak pidana. Menurut dia, seluruh nama yang muncul tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah sebelum dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum.

“Tapi tentunya itu tidak serta-merta bisa terkait dengan perbuatan melawan hukum dan menjadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” katanya.

Febrie menambahkan, Kejaksaan Agung juga terus berkomunikasi dengan jajaran BGN yang saat ini menangani pelaksanaan program MBG. Komunikasi itu dilakukan agar pembenahan tata kelola dapat berjalan seiring dengan proses penegakan hukum, mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas nasional.

“Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Ini menjadi program prioritas yang menjadi perhatian dan harus kita benahi segera agar bisa berjalan cepat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola MBG yang diduga melibatkan sejumlah mantan petinggi BGN. Perkara yang ditelusuri mencakup beberapa skema, mulai dari pengadaan motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik dapur SPPG, hingga dugaan permainan dalam pengadaan food tray atau ompreng MBG.

Dalam salah satu perkara, BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana diduga melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun. Pengadaan itu disebut dilakukan untuk mendukung operasional SPPG dalam program MBG, namun diduga terjadi markup harga dan penunjukan vendor yang belum memenuhi syarat.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut melibatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Dari skema ini, diduga terdapat aliran dana insentif operasional dalam jumlah besar, bahkan disebut bisa mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Perkembangan terbaru, Kejagung juga mendalami dugaan penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu. Dalam perkara ini, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X