Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara dengan tersangka berinisial RS. Kegiatan pemusnahan digelar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan Dittahti Polda Jateng, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat perintah penyitaan serta surat ketetapan barang sitaan narkotika yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Langkah ini menandai bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penyitaan dalam perkara tersangka RS dan telah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Yos Guntur, Selasa (7/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan dua kelompok barang bukti sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,54539 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 1,00049 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sehingga sisa 4,53174 gram dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu. Sebagian dari barang bukti tersebut juga telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan persidangan, dengan sisa akhir sebanyak 5,05705 gram yang kemudian dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, lalu cairan dibuang ke kloset. Seluruh tahapan pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh tersangka RS, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat yang hadir. Adapun pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, dan tersangka RS.
Yos Guntur menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyidikan, melainkan juga bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika. Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Artanto.*
Artikel Terkait
Polda Papua Berhasil Gerebek Jaringan Sabu di Kotaraja: Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 10 Gram Lebih
Kurir Sabu Digaji Rp200 Ribu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karanganyar–Boyolali
Sistem “Tempel” Terbongkar! Kurir Sabu di Solo Raya Diciduk, Dalangnya Masih Diburu
BNN Bongkar Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Diduga Terlibat Edarkan 29 Kg Narkoba
Modus Alamat Web Dibongkar, Polda Jateng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Boyolali-Sukoharjo