Jayapura, SUARAPEMBARUAN – Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan penyebaran konten bermuatan pornografi disertai pemerasan. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama, Selasa (30/6/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol. Syamsurijal, S.I.K., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta Kasubdit II Ditsiber AKBP Diaritz Felle, S.I.K.
Kombes Pol. Syamsurijal menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada April 2026. Modus operandi pelaku dimulai dengan perekaman video asusila tanpa persetujuan korban. Video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan, di mana pelaku mengirimkan ancaman melalui email kepada korban.
Karena merasa takut videonya tersebar, korban beberapa kali mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun, meski uang tebusan telah dibayarkan, pelaku tetap menyebarkan video tersebut hingga viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan penyelidikan mendalam yang melibatkan ahli forensik digital, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda:
Dua tersangka berperan dalam penyebarluasan video bermuatan asusila.
Satu tersangka berperan sebagai pihak yang merekam video tanpa izin korban.
“Ketiga tersangka kami persangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang ITE. Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Kombes Pol. Syamsurijal.
Perlu dicatat, para tersangka tidak ditampilkan secara langsung dalam konferensi pers. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru, sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menutup keterangan, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial.
“Polda Papua berkomitmen menindak tegas kejahatan siber. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga privasi data pribadi dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di ruang digital,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Papua dalam menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari eksploitasi siber.*