Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selain itu, alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Budi menambahkan, penangkapan terhadap tersangka bukan merupakan bentuk penghukuman ataupun putusan bersalah, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bertepatan dengan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan perkara dapat berjalan lancar sesuai prosedur.
“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Sebelum menjalani proses lanjutan, Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 06.47 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keberatannya atas langkah penangkapan tersebut. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Menurutnya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus disertai tindakan penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses di tingkat penuntutan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Siap Luncurkan Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi pada 17 Agustus, Klaim Berisi 500 Halaman Kajian Ilmiah
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, dr. Tifa Siap Jalani Proses Hukum
Lukas Luwarso Ungkap 20 Dokumen Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi: Semua Ditolak UGM
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Mendanai Isu Ijazah Jokowi, Akan Tempuh Jalur Hukum
Dituduh Mendanai Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri