Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polri Upayakan Pemulangan dari Mesir

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 3 Agustus 2026 | 21:38 WIB
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol. (Tangkapan Layar Interpol)
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol. (Tangkapan Layar Interpol)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Upaya penegakan hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Interpol telah menerbitkan red notice terhadap pendakwah tersebut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice telah diterbitkan Interpol pada 9 Juli 2026. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak keberadaan tersangka sesuai mekanisme kerja sama internasional.

"Red notice sudah terbit minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8).

Menurut Untung, hingga saat ini Ahmad Al Misry diketahui masih berada di Mesir. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi Interpol, tersangka terdaftar dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987. Dalam data tersebut disebutkan ia menguasai bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris serta memiliki ciri fisik berupa janggut hitam.

Keterangan Interpol juga menyebut red notice diterbitkan atas permintaan Indonesia terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka pada 24 April 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki yang diterima sejak 28 November 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, serta Mesir. Namun, penyidik belum memerinci peristiwa yang diduga terjadi di masing-masing lokasi.

Pihak korban melalui kuasa atau perwakilannya menyatakan para korban mengalami trauma akibat dugaan perbuatan tersebut. Selain itu, sempat muncul dugaan adanya upaya intimidasi agar laporan dicabut. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Ahmad Al Misry sebelumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan keberangkatannya ke Mesir pada pertengahan Maret 2026 dilakukan untuk mendampingi ibunya menjalani pengobatan, bukan untuk menghindari proses hukum.

Ia juga menyebut panggilan pemeriksaan dari kepolisian diterbitkan setelah dirinya berada di Mesir.

Hingga kini, penyidikan perkara masih terus berjalan di Bareskrim Polri, sementara aparat berupaya membawa tersangka kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X