Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp 17,25 miliar. Selama masa pelaksanaan, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp 297,46 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, termasuk kalangan buruh.
“Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Pemerintah mendengarkan dan mengiyakan,” ujar Kresna dalam penjelasan di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Selain buruh, program pemutihan juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga.
Kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Hingga pertengahan tahun, penerimaan pajak kendaraan bermotor masih berada di bawah target. Dengan target Rp 4,780 triliun, capaian hingga Juni baru mencapai 45 persen, padahal seharusnya sudah berada di angka 50 persen.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Jasa Raharja Jatim turut mengadakan undian berhadiah keping emas. Dua orang wajib pajak, Sunari dari Madiun dan Agus dari Sampang, menjadi pemenang pertama dan masing-masing memperoleh lima keping emas seberat 5 gram. Sementara itu, pemenang kedua dan ketiga terdiri dari delapan wajib pajak yang masing-masing mendapatkan keping emas seberat 2,5 gram dan 1 gram.
Program pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sekaligus memberikan keringanan nyata bagi kelompok pekerja, termasuk buruh dan sopir ojek online, yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian Jawa Timur.
Artikel Terkait
Update Korban Insiden Kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya: 36 Pasien Selamat, 1 Meninggal Dunia
Ayah Tiri di Surabaya Diduga Cabuli 2 Anak Kembar Bertahun-tahun, Salah Satu Korban Hamil 5 Bulan
Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 1,5 miliar Revitalisasi 15 Kelas SMAN 2 Surabaya