Ayah Tiri di Surabaya Diduga Cabuli 2 Anak Kembar Bertahun-tahun, Salah Satu Korban Hamil 5 Bulan

Photo Author
Teguh LR, Suara Pembaruan
- Minggu, 24 Mei 2026 | 20:09 WIB
Menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah tiri terhadap 2 anak perempuan kembarnya di Surabaya, Jawa Timur. (Instagram.com/@humaspoldajatim)
Menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah tiri terhadap 2 anak perempuan kembarnya di Surabaya, Jawa Timur. (Instagram.com/@humaspoldajatim)

 



Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur, menggegerkan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Pelaku berinisial WRS (39), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, kini telah diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu korban bahkan diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan pelaku.

“Kami telah melakukan gelar perkara, meningkatkan status ke penyidikan, menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku,” ujar Ganis, Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal pelaku sejak tahun 2017 saat ibu kandung mereka menikah dengan WRS.

Aksi dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Menurut Ganis, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah untuk menjalankan aksinya.

Korban RF disebut mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga 2026, sedangkan saudara kembarnya, RB, mulai mengalami perlakuan serupa sejak tahun 2025.

“Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” jelasnya.

RF diketahui pertama kali menjadi korban saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara RB mulai mengalami tindakan serupa pada pertengahan 2025.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung mereka apabila berani melapor kepada orang lain.

Pihak kepolisian menyebut penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X