Depok, SUARA PEMBARUAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan sidang terbuka berujung ricuh beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @depok24jam, keenam belas mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup percakapan bermuatan pelecehan seksual dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam untuk menuntut pertanggungjawaban.
Dalam video yang beredar, suasana tampak memanas ketika sejumlah peserta berusaha mendekati para terduga pelaku, merekam, serta melontarkan kecaman. Meski para mahasiswa tersebut memasuki lokasi melalui pintu belakang, identitas mereka tetap terungkap di dalam forum.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI menyatakan bahwa forum tersebut dimaksudkan sebagai ruang pertanggungjawaban moral. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa yang terlibat diminta untuk mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, serta menunjukkan sikap bertanggung jawab.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi narasi pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan. Informasi tersebut disebarluaskan melalui akun media sosial X @sampahfhui, yang menyebut bahwa sejumlah anggota grup merupakan pengurus organisasi fakultas hingga mahasiswa yang tengah mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan kampus.
Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan sivitas akademika karena dinilai mencerminkan perilaku yang merendahkan martabat perempuan serta bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada 12 April 2026 melalui akun Instagram @fakultashukumui, pihak fakultas membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindakan tersebut. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH, LLM, MPP, menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika serta nilai hukum.
Ia menyampaikan bahwa proses penelusuran dan verifikasi dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta keadilan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan unsur pidana.
Dicabut Status Keanggotaannya
Sebagai tindak lanjut, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar organisasi.
BPM FH UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan secara verbal maupun tertulis di ruang digital, meninggalkan dampak nyata bagi korban serta mencederai rasa aman di lingkungan kampus.
Hingga kini, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih terus berlangsung dan menjadi perhatian luas masyarakat. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Lagi, Oknum Dokter Cabul! Dokter Kandungan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Cabul Ini Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3
Aroma Kriminalisasi Dalam Kasus Pelecehan Seksual di UIN Saizu
Dugaan Pelecehan Seksual Seret Nama Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia Buka Suara dan Resmi Mundur dari Brand
Usut Kasus Pengeroyokan dan Pelecehan Seksual, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Tegaskan Beri Sanksi Tegas pada Para Pelakunya