Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Merasa dikriminalisasi dosen K melalui Kuasa hukumnya Ahmad Mustaqim menggunakan haknya untuk melakukan bantahan terhadap pemberitaan tentang pelecehan seksual di UIN Saifullah Zuhri. Ahmad Mustaqim dari Kantor Hukum AMP & Partners Yogyakarta, menyampaikan bantahan tegas terhadap tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media. Dalam konferensi pers yang digelar setelah tenggat waktu undangan somasi untuk klarifikasi tidak diindahkan oleh A (23) pelapor, Ahmad Mustaqim menguraikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Ia menyebut bahwa kliennya, tidak pernah melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Ahmad menyampaikan bahwa tuduhan kekerasan seksual yang disebut terjadi sejak Januari 2024 tidak relevan dengan sikap dan perilaku A (23) yang mengaku sebagai korban. “Faktanya, pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2024, perempuan tersebut masih aktif berinteraksi dengan dosen, termasuk ikut makan bersama bapak Dosen dan mengikuti kegiatan akademik,” ujarnya. Ia juga menyoroti klaim bahwa perempuan tersebut datang ke rumah dosen untuk bimbingan skripsi. “Padahal sejak awal 2024, klien kami sudah tidak menjadi pembimbing akademiknya. Jadi, klaim tersebut tidak berdasar,” tegas Mustaqim.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perempuan tersebut telah lulus dari UIN Saizu pada 15 April 2025. “Namun, pemberitaan yang muncul pada 19 Agustus 2025 menyebutkan bahwa tindak pidana masih terjadi di kampus. Ini jelas tidak logis dan tendensius” tambahnya. Ahmad Mustaqim mengungkapkan bahwa kliennya merasa adanya upaya kriminalisasi dalam kejadian ini oleh pihak-pihak tertentu. “Kami melihat ada motif lain di balik tuduhan ini. Apalagi jika melihat kronologi dan interaksi yang masih terjadi antara perempuan tersebut dengan klien kami hingga September 2024,” katanya. Ia juga menyebut bahwa perempuan tersebut beberapa kali meminta bantuan finansial, termasuk saat hendak ulang tahun, mengikuti kegiatan di Padang dll, di mana ia menerima uang lebih dari Rp.2.500.000 dari dosen.
Pihak kampus UIN Saizu, menurutnya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal. “Ini perkara lama yang dulu diadukan ke kampus oleh bukan korban sudah ditangani oleh kampus secara internal, dan terlapor sudah diberi sangsi. Namun, tampaknya ada pihak yang sepertinya tidak puas dengan hasilnya dan memilih membawa ke ranah hukum" ujar Ahmad Mustaqim. Merunut pada laporan kronologis kejadian Ahmad Mustaqim menuturkan bahwa perempuan tersebut (A23) telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Fitnah hingga merusak barang milik klien kami. “Kami menduga ada modus manipulatif, seperti mengeluh dan merintih agar mendapat bantuan finansial dari klien kami,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kliennya telah dipanggil oleh pihak kepolisian dan sudah memberikan klarifikasi hukum. “Kami akan menghadapi proses ini secara profesional dan terbuka,” tuturnya. "Upaya pelaporan dan gugatan balik akan dilakukan pihak kuasa hukum jika somasi terahir tetap diabaikan pelapor" papar Ahmad Mustaqim mengakhiri keterangannya.
Artikel Terkait
Jogja Printing Expo 2025 dekatkan Teknologi pada UMKM
Kenangan Indah Masa Lalu menjadi orkestrasi dalam gelaran Jogja Volkswagen Festival 2025
Somasi pelapor Langkah AMP untuk meluruskan pemberitaan Pencemaran Nama Baik terhadap Dosen UIN Purwokerto