Garuda Institute Dukung Komisi III Serap Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Rabu, 15 Juli 2026 | 22:23 WIB
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum dok. pribadi
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum dok. pribadi

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

RUU tersebut menjadi salah satu regulasi yang dituntut dan dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai salah satu instrument untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum mengatakan pihaknya mendukung Komisi III DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan secara cermat dan komprehensif.

Menurut Erlan, langkah Komisi III dengan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sangat baik dan perlu didukung.

“Ini bentuk keterbukaan Komisi III dan Pak Habiburokhman selaku Ketua Komisi, saya lihat sudah berkali-kali mengatakan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan praktisi hukum, asosiasi dan mahasiswa hukum, dan pihak-pihak lain yang dianggap berkompeten tentang RUU Perampasan Aset ini,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

“Partisipasi publik ini adalah bagian penting dalam proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat baik dari sisi Filosofis-Sosiologis-Yuridis serta paling penting tentunya menjawab kebutuhan tentang pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Jadi tidak benar kalau kemudian dikatakan Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Justru, Erlan menilai proses yang ditempuh saat ini menunjukkan komitmen kuat bagaimana membuat regulasi yang tidak hanya efektif dalam upaya pemulihan aset, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kewenangan ketika regulasi ini dijalankan.

“Proses seperti ini menunjukkan kesungguhan dalam menyusun regulasi yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian,” tegasnya.

Garuda Institute berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X