Perselisihan Pekerja PT Mataram Tunggal Garment, Disnakertrans DIY Tegaskan Prosedur Normatif dan Serikat Pekerja Kawal Hak Buruh

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:39 WIB
Perwakilan Poda Desk Ketenagakerjaan AKP Yuli Hermawan, Kadisnaker Propinsi DIY Ariyanto Wibowo, S.H., M. Hum.,  bersama PH KSPSI, Dr Ana Riyana S.H., M.H. dalam Bedah Kasus MTG
Perwakilan Poda Desk Ketenagakerjaan AKP Yuli Hermawan, Kadisnaker Propinsi DIY Ariyanto Wibowo, S.H., M. Hum., bersama PH KSPSI, Dr Ana Riyana S.H., M.H. dalam Bedah Kasus MTG

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) kembali mengemuka dalam forum Bedah Kasus di Yogyakarta, Jumat (11/7). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya bersama Disnakertrans Kabupaten Sleman telah menjalankan seluruh prosedur normatif dalam penanganan konflik tersebut. Mulai dari komunikasi bipartit, mediasi, hingga pendampingan oleh mediator kabupaten/kota, semua tahapan telah dilalui. "Kami di provinsi memberikan dukungan penuh agar setiap langkah sesuai aturan. Pendampingan ini tidak pilih-pilih dan kami lakukan secara objektif," ujarnya.

Ariyanto memaparkan, pokok perselisihan mencakup hak pekerja, kepentingan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski mediasi telah diupayakan, belum ada titik terang yang memberikan kepastian bagi serikat pekerja. Apabila kesepakatan tetap nihil, kasus ini berpotensi naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tenggat waktu 50 hari. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja, seraya menyesalkan sikap manajemen MTG yang dinilai menutup diri dari ruang dialog. "Kami siap memberikan masukan agar kasus tidak berlarut-larut. Namun hingga kini, belum ada komunikasi dari pihak perusahaan," katanya. Menanggapi status operasional MTG yang disebut masih berjalan meski ada surat penutupan, Ariyanto menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk memverifikasi kondisi di lapangan. "Kami tidak bisa sekadar berasumsi. Verifikasi langsung diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan benar-benar tutup atau masih beroperasi," tegasnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan komitmen serikat pekerja untuk terus mengawal kasus ini. Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan yang belum tuntas, termasuk kepastian pembayaran pesangon. Waljid menyebut, anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah diterima oleh pihak pekerja, sementara perusahaan justru menolaknya. "Perbedaan sikap ini menjadi tantangan yang harus kita sikapi bersama. Jika tak ada titik temu, jalur hukum melalui PHI bisa menjadi langkah selanjutnya," ujarnya. Waljid turut mengapresiasi dukungan dari pengurus DPD dan DPC KSPSI serta pendamping hukum dari UP45, seraya menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar penyelesaian berjalan sesuai koridor aturan. 

"Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran di luar ranah perselisihan industrial, kami siap melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya. Lebih jauh, Waljid menilai kasus PT MTG ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga kurang baik bagi iklim bisnis di Yogyakarta. Menurutnya, ketidakpastian hukum dan kebuntuan negosiasi dalam perselisihan ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat menggerus kepercayaan investor serta mengganggu stabilitas hubungan industrial di daerah. "Penyelesaian yang berlarut-larut justru membuat iklim usaha jadi tidak sehat. Kami berharap ada pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak terulang," imbuhnya.

Perwakilan Desk Ketenagakerjaan Polda DIY, AKP Yuli Herman, turut menyoroti pentingnya kepastian status PHK dalam kasus ini. Menurutnya, inti persoalan di PT MTG berpusat pada pesangon yang belum jelas besaran dan kepastiannya. "Jika status pekerja memang sudah di-PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon. Persoalan muncul karena belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak terkait nominalnya," ujarnya. Yuli menambahkan, kebuntuan dalam mediasi menandakan adanya perselisihan nyata, sehingga langkah hukum melalui PHI dapat ditempuh. Namun, ia mengingatkan agar status PHK dipastikan terlebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke PHI, supaya gugatan tidak kehilangan dasar hukum. Tak hanya itu, Yuli juga menyoroti aspek eksekusi putusan dengan menekankan perlunya penelusuran aset perusahaan sejak dini. "Jangan sampai putusan PHI mewajibkan pembayaran pesangon, tetapi aset perusahaan tidak terdeteksi sehingga eksekusi sulit dilakukan. Tracing aset harus dimulai dari awal," katanya. Yuli menegaskan, tujuan utama pekerja bukanlah menghukum pengusaha, melainkan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Apabila perusahaan tetap ingkar terhadap putusan PHI, maka langkah pidana dapat menjadi opsi terakhir.

Akademisi sekaligus pendamping hukum pekerja, Dr. Ana Riyana, S.H, M. H, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya proses negosiasi serta celah dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, secara prosedural hukum acara telah dijalankan, termasuk dikeluarkannya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Hanya saja, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses negosiasi. "Pekerja sebenarnya tidak mempermasalahkan PHK itu sendiri, melainkan alasan PHK yang dianggap tidak sesuai fakta. Perusahaan tidak mengalami kerugian, bahkan mendapat dukungan asuransi pascakebakaran. Jadi, alasan PHK karena kerugian tidak dapat diterima," jelasnya. Anna menambahkan, proses tripartit tidak berjalan efektif karena manajemen tidak menghadirkan eksekutif utama perusahaan. "Negosiasi tidak pernah dilakukan secara serius. Budaya musyawarah yang menjadi ciri khas Yogyakarta justru terabaikan. Hal ini tentu mengecewakan pekerja karena ruang dialog tertutup," tegasnya. Ia juga menyoroti kelemahan regulasi di mana anjuran dari dinas tenaga kerja kerap dianggap sekadar formalitas tanpa kekuatan eksekusi. Anna mengusulkan pembentukan lembaga independen, semisal komisi hubungan industrial, agar rekomendasi memiliki daya ikat struktural. Selain itu, penguatan mekanisme eksekusi putusan PHI, termasuk penelusuran aset perusahaan, dinilainya krusial untuk menjamin pembayaran pesangon. "Tanpa jaminan aset, putusan PHI berpotensi mandek. Ini harus menjadi perhatian agar hak pekerja benar-benar terlindungi," pungkasnya.

Forum diskusi yang berlangsung di Yogyakarta ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas antarpekerja sekaligus mematangkan langkah hukum ke depan. Seluruh pihak berharap kasus di PT MTG segera menemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan berkeadilan. Ariyanto menutup dengan penegasan bahwa pendampingan dilakukan semata-mata untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Waljid kembali mengukuhkan komitmen serikat pekerja untuk terus mengawal perkara ini, sementara Yuli mengingatkan urgensi kepastian status PHK, dan Anna menyerukan perbaikan sistemik dalam ketenagakerjaan. Beragam pandangan dalam forum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi ekosistem ketenagakerjaan di Yogyakarta, agar marwah musyawarah tetap terjaga dan hak-hak pekerja tidak lagi terabaikan.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X