Kasus Daycare Little Aresha Melebar, Satpam hingga Petugas Kebersihan Ikut Jadi Tersangka

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 9 Juli 2026 | 08:22 WIB
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Threads/fadiyaisn)
Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Threads/fadiyaisn)

 

Yogya, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang. Terbaru, kepolisian menetapkan 14 tersangka tambahan sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.

Dari 14 tersangka baru tersebut, sebanyak 12 orang telah ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Sementara dua lainnya belum ditahan, masing-masing karena satu tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan satu lainnya dalam kondisi hamil.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan para tersangka baru memiliki peran yang beragam, mulai dari admin, petugas keamanan, hingga bagian kerumahtanggaan.

Yang menjadi sorotan, petugas satpam dan kebersihan ikut ditetapkan sebagai tersangka meski tidak terlibat langsung dalam pengasuhan anak. Polisi menilai keduanya mengetahui adanya kekerasan dan penelantaran yang terjadi di lingkungan daycare, namun tidak mengambil langkah untuk mencegah atau melaporkannya.

“Terkait satpam dan yang bersih-bersih, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ada unsur membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana, melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Apri kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut polisi, tindakan pembiaran tersebut masuk dalam unsur pidana karena para pekerja dianggap mengetahui adanya kekerasan, tetapi tidak melakukan upaya apapun untuk menghentikan atau mengadukannya ke aparat penegak hukum.

Terkait dua tersangka yang belum ditahan, Apri menjelaskan satu orang mangkir dari panggilan pemeriksaan dan akan dipanggil kembali. Sementara tersangka perempuan yang sedang hamil tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” kata Apri. “Yang hamil wajib apel Senin dan Kamis, sedangkan yang mangkir akan dilakukan panggilan kedua.”

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha pertama kali terungkap pada April 2026 setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan praktik penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan penggerebekan pada 24 April 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan kondisi memprihatinkan. Sejumlah balita disebut ditempatkan di ruangan sempit, dengan kaki diikat dan tubuh dibedong agar tidak bergerak bebas. Dari hasil pemeriksaan medis dan digital, aparat menduga telah terjadi kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola dan 11 pengasuh. Kini, dengan tambahan 14 tersangka baru, total ada 27 orang yang diproses hukum dalam kasus ini.

Polisi juga mencatat sedikitnya 103 anak terdaftar sebagai peserta penitipan di Daycare Little Aresha. Jumlah itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri potensi korban dan memastikan penanganan hukum berjalan menyeluruh.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X