Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Dugaan surat dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk perjalanan ke New York, Amerika Serikat, mendadak menjadi sorotan publik di media sosial. Dokumen yang beredar itu memantik perdebatan lantaran memuat nama anggota keluarga dalam daftar delegasi kunjungan kerja ke luar negeri.
Perbincangan ramai bermula setelah akun X @BilBils membagikan ulang dokumen yang disebut sebagai surat pemberitahuan perjalanan dinas Menteri PU, Selasa (7/7/2026). Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti keikutsertaan keluarga dalam agenda yang disebut sebagai kunjungan resmi kementerian.
“Boleh begini? Kunjungan kerja bawa anak istri? Mumpung kegiatan masih 6-7 hari, masih bisa itu revisi,” tulis akun tersebut.
Sorotan publik makin tajam karena agenda perjalanan dinas itu disebut berlangsung berdekatan dengan final Piala Dunia 2026 di New York. Kondisi itu memicu tudingan dari sejumlah warganet yang menilai kunjungan tersebut rawan dipersepsikan sebagai pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah komentar pun bermunculan. Ada yang menilai pencantuman keluarga dalam surat tugas menimbulkan persoalan etika dan kepatutan administrasi, meski pembiayaan pribadi kerap dijadikan alasan pembenar.
Dokumen Disebut untuk Forum Resmi PBB
Dari dokumen yang beredar, perjalanan itu disebut dilakukan dalam rangka menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di New York pada 13–19 Juli 2026. Forum tersebut merupakan pertemuan tingkat tinggi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang umumnya dikoordinasikan oleh UN-Habitat dan Majelis Umum PBB.
Agenda tersebut diketahui bertujuan mengevaluasi capaian implementasi New Urban Agenda di berbagai negara, sekaligus meninjau perkembangan kebijakan pembangunan perkotaan di tingkat global.
Namun yang menjadi titik polemik bukan semata tujuan perjalanannya, melainkan daftar nama yang tercantum dalam lampiran surat.
Nama Istri dan Anak Ikut Tercantum
Dalam lampiran yang disebut sebagai Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026, tercantum nama Menteri PU Dody Hanggodo, istrinya Irma Hermawati, serta anaknya Aurellia Tsabitha Meidirama.
Keberadaan nama istri dan anak itulah yang kemudian memicu pertanyaan publik. Pasalnya, keikutsertaan keluarga dalam rombongan resmi kementerian dinilai harus tunduk pada aturan perjalanan dinas luar negeri pejabat negara.
Sebagian warganet mempertanyakan apakah pencantuman anggota keluarga, terutama anak, dalam dokumen delegasi resmi kementerian memang dibenarkan oleh regulasi.
Aturan Perjalanan Dinas Pejabat Negara
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kalsel, Dugaan Ada Plt Kadis PU
Mentan dan Menteri PU Tandatangani Kesepakatan untuk Percepatan Swasembada Pangan
Mentan Andi Amran Kolaborasi Menteri PU Dody Hanggodo, Pastikan Ketersediaan Air untuk Swasembada Pangan
Insiden Ponpes Al Khoziny Buka Permasalahan Izin Bangunan Pesantren di Indonesia, Menteri PU dan Menag Buka Suara
Sambut Hari Bakti PU ke-80, BWSS VII Bengkulu Bersihkan Sungai Hitam dan Tanan Pohon