Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara termasuk menteri memang dapat didampingi istri atau suami sebagai “pihak lain”. Namun, keikutsertaan pasangan tersebut harus terkait dengan kegiatan resmi yang memang mensyaratkan atau mengundang kehadiran pasangan pejabat, serta memperoleh izin Presiden.
Sementara itu, aturan tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara bagi anak pejabat dalam kunjungan resmi ke luar negeri. Karena itu, bila anak ikut serta, pembiayaannya harus ditanggung secara pribadi oleh pejabat yang bersangkutan, bukan dibebankan pada anggaran negara.
Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik, sedangkan sang anak menggunakan paspor biasa. Detail inilah yang kemudian menambah perhatian publik, terutama terkait batas antara pendamping resmi, keluarga pribadi, dan status mereka dalam rombongan delegasi kementerian.
Polemik Etika dan Administrasi
Di luar soal pembiayaan, polemik utama kini bergeser pada aspek etika dan tata kelola administrasi. Publik menyoroti apakah pencantuman nama keluarga, khususnya anak pejabat, dalam surat daftar delegasi resmi kementerian dapat dibenarkan secara administratif, meski biaya perjalanan ditanggung pribadi.
Isu ini juga berkembang karena muncul di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat. Apalagi, waktu kunjungan yang beririsan dengan agenda final Piala Dunia 2026 ikut memunculkan spekulasi dan persepsi negatif di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum maupun pihak Menteri PU terkait keaslian dokumen yang beredar, status keikutsertaan keluarga dalam rombongan, serta pembiayaan perjalanan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kalsel, Dugaan Ada Plt Kadis PU
Mentan dan Menteri PU Tandatangani Kesepakatan untuk Percepatan Swasembada Pangan
Mentan Andi Amran Kolaborasi Menteri PU Dody Hanggodo, Pastikan Ketersediaan Air untuk Swasembada Pangan
Insiden Ponpes Al Khoziny Buka Permasalahan Izin Bangunan Pesantren di Indonesia, Menteri PU dan Menag Buka Suara
Sambut Hari Bakti PU ke-80, BWSS VII Bengkulu Bersihkan Sungai Hitam dan Tanan Pohon