Jakarta ,SUARA OEMBARUAN– Kortastipidkor Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dan Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis alat bukti.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," kata Totok.
Menurut dia, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pasokan batu bara disebut berpotensi terganggu hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," ujar Roberthus.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak dari total 34 undangan klarifikasi yang telah diterbitkan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk mendukung pemeriksaan terkait aspek teknis pertambangan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.