Polda Jateng Bongkar 1.201 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Selamatkan 1,83 Juta Jiwa

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:13 WIB
Polda Jateng mengungkap 1.201 kasus narkoba selama Januari-Juni 2026. Sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan barang bukti 215,81 kg.
Polda Jateng mengungkap 1.201 kasus narkoba selama Januari-Juni 2026. Sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan barang bukti 215,81 kg.

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.485 tersangka dengan barang bukti mencapai 215,81 kilogram narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama semester pertama 2026 sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.

"Dari hasil penindakan, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti yang nilainya sangat besar dan berpotensi merusak masyarakat apabila berhasil diedarkan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas turut menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai sebesar Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, aparat masih memetakan sejumlah daerah yang dinilai memiliki tingkat peredaran narkoba cukup tinggi. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas.

Menurut Kombes Pol Yos Guntur, para pelaku kini semakin adaptif dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghindari pengawasan aparat.

Sejumlah modus yang kerap digunakan antara lain sistem "tempel" atau meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli, transaksi melalui aplikasi percakapan yang dilengkapi sistem enkripsi, hingga penyamaran sebagai kurir jasa pengiriman paket.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

"Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.

Seluruh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X