Kejagung Buka Bukti Baru di Praperadilan Lodewyk Pusung, Chat dengan Istri Ikut Disorot

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:37 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah didukung alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di pengadilan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyebut penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga bukti elektronik yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatan pemohon dalam perkara tersebut.

Salah satu bukti elektronik yang diungkap dalam persidangan adalah percakapan melalui aplikasi pesan antara Lodewyk dengan istrinya.

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," ujar tim jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, isi percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain membeberkan alat bukti, Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jaksa menjelaskan, penyelidikan perkara dimulai melalui penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Selanjutnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain sebagai bagian dari proses pembuktian.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Lodewyk merupakan satu dari tiga pejabat pertama Badan Gizi Nasional yang ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidikan Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga terjadi mark-up harga, hingga pengadaan food tray atau ompreng.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN memperoleh keuntungan dari aliran dana insentif operasional SPPG.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga turut terlibat.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X