Said Iqbal Pantau Dugaan PHK di Victory Apparel Semarang, Presiden Minta Buruh Tetap Terlindungi

Photo Author
Gregorius Steven, Suara Pembaruan
- Senin, 27 Juli 2026 | 10:39 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/7/2026).  (SP/Gregorius Steven)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/7/2026). (SP/Gregorius Steven)




Semarang, SUARA PEMBARUAN – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi PT Victory Apparel di Kota Semarang, Jawa Tengah, menyusul adanya informasi mengenai kesulitan yang dihadapi perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan dunia usaha tetap berjalan sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

"Hari ini saya selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ditugaskan untuk memantau apabila terjadi PHK di beberapa wilayah Republik Indonesia. Presiden ingin memastikan dunia usaha tetap berjalan dengan baik, investasi berkembang, tetapi pada saat yang sama kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan," kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Said, Presiden memberikan arahan agar pemerintah mengupayakan berbagai langkah supaya PHK dapat dihindari. Jika perusahaan mengalami kesulitan, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan sesuai kebutuhan.

"Presiden berpesan, kalau bisa jangan terjadi PHK. Pemerintah akan melakukan intervensi kebijakan. Seperti beberapa waktu lalu pada industri granit dan keramik dilakukan intervensi terhadap harga gas industri. Di sektor lain juga bisa dilakukan intervensi, termasuk apabila membutuhkan akses permodalan melalui bank-bank Himbara," ujarnya.

Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, Said menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau memang tidak bisa dihindari terjadi PHK, maka seluruh hak buruh harus diberikan. Tidak ada lagi ketentuan pesangon hanya 0,5 kali. Ketentuan itu sudah dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.

Dalam kunjungan itu, Said didampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Mereka ingin mengetahui secara langsung kondisi perusahaan dan mencari solusi yang dapat dilakukan pemerintah.

"Kami ingin melihat bagaimana kondisi Victory Apparel. Apakah ada yang bisa dibantu oleh negara. Kalau memang tidak bisa, apa yang harus dilakukan terhadap buruh yang terdampak," katanya.

Said juga mengungkapkan adanya masukan dari Pemerintah Kota Semarang mengenai perlunya pendalaman alur pelabuhan agar kapal berkapasitas besar dapat langsung bersandar sehingga aktivitas ekspor-impor menjadi lebih efisien dan mampu meningkatkan daya saing industri di Jawa Tengah.

Menanggapi informasi bahwa Victory Apparel disebut mengalami kerugian sejak 2021, Said mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan manajemen perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita dengar dulu apa faktor-faktor penyebab kerugiannya. Kalau memang membutuhkan tambahan modal, Presiden sudah menyampaikan akses pembiayaan dari Bank Himbara akan dibuka. Tetapi kalau perusahaan ini merupakan penanaman modal asing, tentu kita harus melihat kebijakan dari prinsipal," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, apabila kondisi perusahaan berujung pada PHK, maka hak-hak pekerja, mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga upah selama proses penyelesaian hubungan kerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Minimal satu kali ketentuan pesangon harus dipenuhi. Tidak ada lagi pengurangan menjadi 0,5 kali," pungkas Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X