Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penyelesaian perkara tersebut kita serahkan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik menghormati mekanisme yang berlaku.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus memperoleh persetujuan Presiden. Menurut dia, setiap penanganan perkara telah memiliki prosedur hukum tersendiri sehingga tidak memerlukan izin kepala negara pada tahap pemeriksaan.
"Saya rasa tidak ada ketentuan bahwa proses pemeriksaan harus seizin Presiden. Semua kembali kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Selasa (21/7/2026). Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kapolda Metro Jaya.
"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, saya menyampaikan permohonan maaf apabila ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan saat konferensi pers setelah pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus," ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikannya usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 murni merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum.
"Semua yang saya sampaikan semata-mata dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi ataupun keterlibatan politik apa pun. Sekali lagi saya meminta maaf," katanya.
Ia menambahkan bahwa saat itu dirinya menjalankan kewajiban profesi untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers seusai pemeriksaan Febrie Adriansyah, Hotman sempat menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Ia mempertanyakan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Presiden.
Menurut Hotman, Febrie memiliki kontribusi besar dalam pemulihan kerugian negara melalui sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya. Ia menyebut total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp430 triliun, terdiri atas Rp130 triliun dari penanganan perkara korupsi serta sekitar Rp300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu respons dari Istana yang menegaskan agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga kini, proses penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Tak Ada Kerugian Negara Menurut Audit BPKP, Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim “Teraneh”
Hotman Paris Geram! Desak Polisi Tahan Oknum Kiai Pati, Singgung Puluhan Santriwati Jadi Korban
Hotman Paris Ungkap Pesan yang Pernah Disampaikan ke Nadiem Usai Vonis 10 Tahun Penjara
Hotman Paris Murka, Santri Korban Pembakaran Ponpes di Lombok Disebut Sulit Ditemui
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum