Hotman Paris Geram! Desak Polisi Tahan Oknum Kiai Pati, Singgung Puluhan Santriwati Jadi Korban

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Mei 2026 | 22:34 WIB
Hotman Paris (kiri) mendesak Kepolisian segera menangkap Ashari (kanan) tersangka pelecehan seksual 50 santriwati Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (Instagram/hotmanparisofficial - pandawaragroup)
Hotman Paris (kiri) mendesak Kepolisian segera menangkap Ashari (kanan) tersangka pelecehan seksual 50 santriwati Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (Instagram/hotmanparisofficial - pandawaragroup)

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, yang kini menjadi perhatian publik.

Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum kiai bernama Ashari (58) yang disebut telah melakukan pelecehan terhadap puluhan santriwati. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dikabarkan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk meredam kemarahan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Hotman juga menyampaikan bahwa timnya akan menerima kedatangan sejumlah orang tua korban yang berencana meminta pendampingan hukum di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain itu, ia turut mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera merumuskan regulasi yang memberikan hukuman lebih berat, termasuk usulan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.

Kasus ini sendiri terungkap setelah delapan santriwati melaporkan dugaan pelecehan kepada pengurus pondok. Namun berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.

Dugaan praktik pelecehan disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, bahkan diduga terjadi sejak 2020. Modus yang digunakan antara lain memanggil korban pada malam hari dengan ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan karena masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum kemungkinan dilakukan upaya penjemputan paksa.



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X