Tangerang, SUARA PEMBARUAN – Polisi mengungkap kronologi tewasnya prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, yang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) itu diduga dipicu kesalahpahaman saat mengantre membeli sate taichan.
Hasil penyelidikan Polres Tangerang Selatan menunjukkan perselisihan bermula di area parkir tempat seorang pedagang sate taichan berjualan. Saat itu, kelompok pelaku memesan empat porsi sate. Namun korban mengira pesanan tersebut merupakan miliknya sehingga terjadi adu mulut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, cekcok yang semula hanya berupa adu argumen kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
"Berawal dari parkiran di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," ujar Wira kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Wira, salah seorang pelaku lebih dulu memukul korban. Setelah itu, Prada Arif berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi.
"Pemantiknya adalah dari tersangka memukul korban duluan. Korban lari hingga akhirnya membuat massa dari kelompok pelaku mengejar dan akhirnya ada yang melakukan penusukan," katanya.
Korban diketahui memiliki kemampuan berlari yang baik. Berdasarkan informasi keluarga, Prada Arif merupakan atlet lari sehingga mampu berlari cukup jauh untuk menghindari kejaran para pelaku.
Namun, salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Setelah berhasil mendekat, pelaku menusukkan senjata tajam ke tubuh korban secara berulang.
Polisi mengungkap korban mengalami total 10 luka tusuk, terdiri atas lima luka di bagian depan tubuh dan lima luka di bagian belakang. Jarak antara lokasi awal pengeroyokan dengan tempat korban ditemukan diperkirakan mencapai 500 hingga 800 meter.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Klaster pertama terdiri atas BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang diduga mengejar korban. Klaster kedua melibatkan FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.
Selanjutnya, SS alias EM (39) diduga ikut mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban. Sementara EYR alias EO (21) diduga menjadi pelaku yang mengejar, memukul, sekaligus melakukan penusukan terhadap korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain dalam insiden yang berujung pada tewasnya prajurit TNI tersebut.
Artikel Terkait
Update Kasus Penganiayaan Bayi, Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban
Viral Daycare Yogyakarta Digerebek! Dugaan Penganiayaan Anak Terbongkar, Orang Tua Buka Suara
Viral CCTV Penganiayaan Maut di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Istri Polisi di Tegal Viral, Korban Disebut Dipaksa Konsumsi Narkoba hingga Alami Luka Bakar
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan di Cikarang, Korban Mengaku Disiksa Sepekan