Temuan Pelanggaran Penyaluran Pertalite di SPBU Tanawangko

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Senin, 27 Juli 2026 | 15:18 WIB
 Ditemukan pengisian BBM ke dalam jeriken dilakukan menggunakan QR Code kendaraan roda empat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku. (Ist)
Ditemukan pengisian BBM ke dalam jeriken dilakukan menggunakan QR Code kendaraan roda empat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku. (Ist)

MINAHASA - SUARA PEMBARUAN -  Pelayanan di SPBU 74.956.05 Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara disoroti melalui media sosial, setelah menerima informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi yang beredar dan segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas operasional SPBU, data transaksi digital, serta kesesuaian pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada saat kejadian SPBU sedang melakukan penghentian sementara pelayanan karena berlangsung proses pembongkaran BBM ke tangki timbun. Namun, penyampaian informasi kepada konsumen oleh petugas SPBU belum berjalan dengan jelas sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.

Selain itu, hasil investigasi terhadap transaksi penyaluran pada periode 1 hingga 22 Juli 2026 tidak menemukan adanya transaksi menggunakan surat rekomendasi XSTAR pada waktu kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengisian BBM ke dalam jeriken dilakukan menggunakan QR Code kendaraan roda empat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Pertamina memberikan Surat Peringatan dan sanksi pembinaan terhadap penyaluran JBKP Pertalite kepada SPBU 74.956.05 Tanawangko. Pertamina juga menginstruksikan pengelola SPBU untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional, termasuk pembinaan kepada operator dan pengawas yang terlibat sesuai ketentuan perusahaan.

Sales Branch Manager Sulutgo II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menginstruksikan pengelola SPBU untuk memperkuat pengawasan operasional, memastikan seluruh proses pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai prosedur, serta menyampaikan informasi penghentian sementara penyaluran secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pengelola SPBU juga diminta menindaklanjuti hasil evaluasi melalui pembinaan terhadap personel yang terlibat dan memastikan seluruh penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Selama masa pembinaan berlangsung, penyaluran JBKP Pertalite dialihkan ke SPBU 74.953.21 Tateli yang berjarak sekitar 11 kilometer dari lokasi. Pertamina juga memastikan ketersediaan stok Pertalite di SPBU alternatif tersebut dalam kondisi aman sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa kendala.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa setiap temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi melalui sistem digitalisasi SPBU, monitoring lapangan, dan evaluasi berkala. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tertib, transparan, dan tepat sasaran," ujar Lilik.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Costumer Solution (PCS) 135. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X