Viral CCTV Penganiayaan Maut di Blok M, Selebgram Asal Brunei Jadi Tersangka

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 27 Mei 2026 | 22:13 WIB
Menyoroti dugaan kasus kekerasan yang melibatkan selebgram, Woodyrman di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@poldametrojaya)
Menyoroti dugaan kasus kekerasan yang melibatkan selebgram, Woodyrman di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@poldametrojaya)




Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Publik media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan penganiayaan maut yang melibatkan dua warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV detik-detik keributan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat cekcok antara korban dan terduga pelaku sebelum berujung aksi kekerasan.


Polda Metro Jaya mengungkap terduga pelaku berinisial MIA (33), seorang WN Brunei yang juga dikenal sebagai selebgram dengan nama Woodyrman.


“Ditreskrimum berhasil mengamankan terduga selebgram yang terlibat kasus penganiayaan berat di kawasan Blok M,” tulis akun resmi Instagram Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Mei 2026.


Korban diketahui berinisial MHF (30). Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area pintu masuk Blok M Hub.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan awalnya korban berada di lokasi bersama sejumlah saksi sebelum pelaku datang bersama rekannya menggunakan mobil.


Menurut polisi, pelaku turun dari kendaraan sambil membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Adu mulut antara korban dan pelaku kemudian terjadi hingga situasi memanas.


“Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi,” ujar Budi.


Dalam rekaman CCTV yang beredar, beberapa orang tampak berusaha melerai pertengkaran. Namun keributan berlanjut hingga pelaku diduga memukul korban menggunakan botol kaca.


Korban langsung terjatuh di lokasi kejadian dan kemudian dibawa ke penginapan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk menjalani perawatan medis.


Setelah sempat dirawat beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.


Polisi kini telah menetapkan MIA sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Resa.


Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X