Gerak Cepat Polresta Sleman Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Mejing Kurang dari 24 jam

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Kamis, 6 November 2025 | 18:42 WIB
Keterangan pers Polresta Sleman (Istimewa)
Keterangan pers Polresta Sleman (Istimewa)

Sleman , SUARA PEMBARUAN— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mejing-Wetan, RT 04/RW 05, Sleman, pada Selasa pagi, 4 November 2025. Korban berinisial RI (38), seorang ibu rumah tangga 1 anak, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sayatan di leher. Pelaku berinisial LBWP (54), seorang wiraswasta asal Sleman, berhasil diamankan di wilayah Payaman, Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus, bersama AKP Salamun, S.H beserta Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H serta jajaran Polresta Sleman menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, 6 November 2025. Berdasarkan laporan dari saksi dan pelapor berinisial RYP (42), yang merupakan kakak kandung korban, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kontrakannya sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi saat pelapor tiba.

Tim Inafis Polresta Sleman bersama Ditreskrimum Polda DIY segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku. Di lokasi, korban ditemukan dalam posisi terlentang di samping tempat tidur dengan luka sayatan di leher. Di atas wastafel dapur, ditemukan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku. Selain itu, bercak darah ditemukan mengarah dari kamar ke dapur.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pisau dapur, satu helm putih merek BMC, satu pasang sepatu, satu jaket cokelat dengan list hitam, satu kaus putih bernoda darah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Magelang.

Dari rekaman CCTV di teras rumah korban, terlihat pelaku memasuki rumah sekitar pukul 06.43 WIB dan keluar pada pukul 06.47 WIB. Dalam rekaman tersebut juga terdengar suara teriakan korban dan benturan keras beberapa kali. Durasi kejadian yang sangat singkat ini menunjukkan bahwa insiden berlangsung secara spontan dan cepat.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah makam di Payaman, Magelang, dalam kondisi hampir tidak sadarkan diri setelah diduga mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan berbahaya. Berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diselamatkan, diberi pertolongan pertama, dan dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditahan di Polresta Sleman.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban. Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung selama tiga bulan, dengan intensitas komunikasi yang cukup tinggi. Selama itu, pelaku juga rutin memberikan bantuan finansial sebesar lima juta rupiah per bulan kepada korban. Pelaku mengaku berniat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, namun korban menolak, yang memicu pertengkaran hebat di hari kejadian.

Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mengaku membanting korban hingga terjatuh, lalu secara spontan mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban. Setelah menyadari perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri ke Magelang dengan niat mengakhiri hidup. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat aparat, pelaku berhasil diamankan dalam keadaan masih hidup.

Kapolresta Sleman menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di TKP, kejadian ini bukan merupakan kasus bunuh diri seperti dugaan awal, melainkan murni tindak pidana pembunuhan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami motif serta latar belakang hubungan antara pelaku dan korban.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X