Polda Bengkulu Ringkus Empat Pelaku Penimbun 950 Liter BBM Subsidi

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 25 April 2025 | 19:01 WIB
Anggota Reskrimsus Polda Bengkulu amanakn pelaku dan barang bukti penimbun BBM subsidi jenis solar dan pertaliter sebanyak 950 liter.(Foto/Ist)
Anggota Reskrimsus Polda Bengkulu amanakn pelaku dan barang bukti penimbun BBM subsidi jenis solar dan pertaliter sebanyak 950 liter.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan Pertalite sebanyak 950 liter.

Keempat pelaku penimbun BBM subsidi tersebut, yakni, HS, Pi, An dan NN. Keempatnya terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu di tempat dan waktu terpisah. Pelaku HS, Pi dan An beraksi di SPBU Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Temuan Bukti Baru MK Cawabup Puncak Jaya Mus Kogoya Masih Aktif Sebagai ASN saat Pilkada

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Ps PANIT 2 Subdit Tipditer, Iptu Gunawan. Ia menyebutkan, ketiga pelaku mengisi BBM subsidi jenis pertalite menggunakan motor.

"Ketiganya menggunakan sepeda motor beli pertalite di SPBU Desa Kota Bani berulang-ulang menggunakan motor Suzuki Thunder total Pertalite yang mereka timbun sebanyak 450 liter," ungkap Iptu Gunawan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Bupati dan Wabup Diawasi Ketat Bawaslu Bengkulu Selatan

Penimbunan kedua dilakukan NN menggunakan fuso yang membawa motor dari Jakarta ke Bengkulu. Di sepanjang jalan NN mengisi tangki fusonya lalu setelah membongkar angkutan motor, NN menjual soal yang ia kumpulkan ke sejumlah masyarakat.

"Adapun total yang berhasil diamankan sebanyak 600 liter solar," kata Iptu Gunawan. Diringkusnya keempat pelaku berkat laporan masyarakat yang mencurigai keempatnya terlihat mencurigakan membeli pertalite serta solar berulang-ulang.

Baca Juga: Wiranto Sebut Prabowo Minta Publik Tak Terprovokasi Terkait Desakan Mundur Wapres Gibran

Saat polisi mengikuti pelaku dilakukan penggerebekkan didapatilalh pertalite dan solar yang ditimbun keempat pelaku. Keempat pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X