Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara 17 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir. Turut hadir perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Dinas Sosial Kota Semarang, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, bentrokan melibatkan gabungan kelompok remaja Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang yang berhadapan dengan kelompok Wartan Kendal. Tawuran dipicu komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu sebelum akhirnya bentrok di kawasan Arteri Mangkang.
"Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bergerak proaktif melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, saat kedua kelompok bertemu, sekitar 30 anggota Wartan Kendal telah berada di lokasi. Dalam bentrokan tersebut, pelaku sempat melempar bom molotov berisi bensin dan petasan ke arah lawan sebelum membubarkan diri.
Polisi kemudian menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang. Selain itu, sebanyak 12 orang berhasil diamankan, terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni satu orang dewasa dan tiga anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, 17 pelaku lainnya masih diburu polisi, masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan penanganan terhadap anak dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
"Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap delapan anak yang diamankan. Hasil gelar perkara menetapkan tiga anak sebagai ABH berstatus tersangka, sedangkan penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut Kompol Dewi, proses penanganan juga melibatkan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan Semarang. Kedua lembaga tersebut memberikan pendampingan serta menyusun penelitian kemasyarakatan yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kekerasan jalanan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Ia menilai fenomena tawuran yang melibatkan anak dan remaja memerlukan perhatian bersama. Karena itu, peran orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mengawasi pergaulan remaja, termasuk aktivitas mereka di media sosial yang kerap menjadi sarana provokasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan. Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak kehilangan masa depan akibat pergaulan yang salah dan situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman serta kondusif," tegas Yuliyanto.*
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Amankan 19 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh
Di Bulan Ramadhan, Polrestabes Palembang Tingkatkan Keamanan Hindari Potensi Tawuran
Diduga untuk Tawuran, Pelajar Bawa Sajam di Wangon Banyumas Ditangkap Polisi
Pesta Miras Berujung Tawuran, Polisi Beri Peringatan Keras
Kabid Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Tidak Terkait Pembubaran Tawuran