Diduga untuk Tawuran, Pelajar Bawa Sajam di Wangon Banyumas Ditangkap Polisi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 13 Maret 2024 | 11:43 WIB
ADL (16) seorang pelajar kelas X, asal Kec. Lumbir Kab. Banyumas. didampingi ibunya saat diperiksa petugas.
ADL (16) seorang pelajar kelas X, asal Kec. Lumbir Kab. Banyumas. didampingi ibunya saat diperiksa petugas.

Banyumas, suarapembaruan.news - Seorang pelajar SMA diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam di tepi jalan desa Kelapa Gading Kec. Wangon, Kab. Banyumas, pada Senin (11/3) dini hari.

Pemuda itu berinisial ADL (16) seorang pelajar kelas X, asal Kec. Lumbir Kab. Banyumas.

Baca Juga: Meriahkan Ramadan, Pemprov Jateng Gelar Tarling di 18 Lokasi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, seorang pelajar tersebut diamankan lantaran membawa sebilah senjata tajam jenis egrek sawit panjang kurang lebih 50 cm.

"Sajam itu dibawa diduga dengan tujuan untuk melakukan penyerangan antar kelompok TOS (Tikungan Of Slow) melawan kelompok GTA (Gili Turi Asik)", ungkapnya, Selasa (12/3/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (11/23/24) pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Polda Jateng: Ngabuburit Jangan Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

Saat itu warga melihat segerembolan anak membawa sajam berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading Kecamatan Wangon.

Mendapati hal tersebut, kemudian warga menghampiri segerombolan anak tersebut dan mendapati 1 (satu) bilah egrek sawit yang diduga akan digunakan tawuran antar kelompok.

Selanjutnya warga mengamankannya dan menyerahkan kepihak Kepolisian.

Baca Juga: Luncurkan Hampers Berkah Produk UMKM Rembang, Semen Gresik Targetkan Tembus Pasar Ekspor, Penjualan Ditarget Rp500 Juta

"Saat ini pemuda tersebut beserta barang bukti telah kita amankan, atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak," pungkas Kasat Reskrim.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X