Seret Celurit di Jalan, Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan Polisi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 23 Februari 2024 | 21:10 WIB
Polisi memperlihatkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa seorang pelajar SMK di Grobogan.
Polisi memperlihatkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa seorang pelajar SMK di Grobogan.


Grobogan , suarapembaruan.news - ARK (16) seorang pelajar asal Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan terpaksa ditangkap petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Grobogan.

Ia ditangkap saat membawa senjata tajam jenis celurit dengan menyeret di sepanjang jalan Simpanglima, Purwodadi, Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi dan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong.

“Saat itu petugas memberikan imbauan pada para pemuda tersebut untuk segera membubarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Disaat bersamaan, melintas dua orang mengendarai sepeda motor Hinda vario warna putih dengan nopol K-4986-TJ dari arah selatan (Danyang) menuju ke utara (Simpanglima Purwodadi) dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan diseret sepanjang jalan.

Mengetahui hal tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua orang tersebut di depan sebuah warung di jalan Simpanglima Purwodadi, Grobogan.

‘’Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang senjata tajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,’’ terang AKP Agung.

Saat pelaku diamankan petugas, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

‘’Keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur. Dan mendapatkan tiga buah senjata tajam berjenis dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang di rumah salah satu teman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Grobogan menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

‘’Ancaman hukumannya, penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X