Polres Kendal Tangkap Oknum Guru di Boja yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Senin, 29 Januari 2024 | 06:45 WIB

Kendal, suarapembaruan.news - Oknum guru SD Negeri Tampingan Boja Kendal ditangkap karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya. Korban dicabuli gurunya di ruang perpustakaan sekolah.

"Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja," jelas Ipda Deni Herawan, Kasi Humas Polres Kendal, Senin (29/1).

Pencabulan berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu korban di peluk, dicium, dan korban disetubuhi pelaku.

Petugas Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, melakukan penyitaan barang bukti, pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.

Tersangka S (43) pun ditangkap di rumahnya di Desa Bebengan Rt.001 Rw.007 Kecamatan boja Kabupaten Kendal dan diamankan di Mapolres Kendal.

Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) buah kerudung warna putih,1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 (satu) buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO, 1 (satu) Unit Laptop Merk HP, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha VIXION.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.(SPnews/STH)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X