Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Senin, 29 Januari 2024 | 06:47 WIB

Wonogiri, suarapembaruan.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 (Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam) butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 (Seratus Delapan Belas) Obat jenis Tramadol.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo tersebut.

AKP Anom menguraikan, keberhasilan Satuan Narkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno.

Petugas menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl. Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka A (31) Warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

Dari tangan A, polisi menyita barang bukti obat-obatan berbahaya 2.676 obat TRIHEXYPHENIDYL dan 118 obat TRAMADOL, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

AKP Anom mengungkapkan, keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

Pihaknya berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun Penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan 1 Unit SPM yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri, ” pungkasnya. (SPnews/STH)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X