Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mengajukan gugatan untuk meninjau kembali penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hotman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan perhitungan resmi kerugian negara yang dijadikan dasar oleh Kejagung.
“Kalau memang ada kerugian negara, di mana hitung-hitungannya? Audit resminya belum ada, tapi sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hotman, dalam berita acara ekspos yang digunakan jaksa sebagai acuan, belum tercantum data pasti mengenai nilai kerugian negara. “Di situ hanya tertulis ‘akan dihitung.’ Artinya, status tersangka sudah diberikan bahkan sebelum ada perhitungan resmi,” imbuhnya.
Hotman juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem yang disebutnya terlalu umum.
“Tiga BAP Nadiem sangat general, tidak mencantumkan detail angka maupun kerugian yang jelas. Ini melanggar hukum acara karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Tak Ditemukan Kerugian Negara
Dalam kesempatan yang sama, Hotman memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan laptop untuk tahun anggaran 2020–2022.
“Hasil audit BPKP menyatakan proyek itu tepat waktu, tepat sasaran, dan harganya normal. Audit ini mencakup lebih dari 20 provinsi dan menilai langsung penerima manfaat, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah,” jelasnya.
Hotman menyebut, temuan BPKP bahkan mendapatkan respon positif dari kalangan pendidik. “Kalau tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa disebut korupsi. Itu logika hukumnya,” ujarnya menegaskan.
Hotman menggambarkan kasus yang menimpa Nadiem sebagai perkara paling janggal sepanjang kariernya sebagai pengacara.
“Selama 43 tahun saya berpraktik, ini kasus teraneh yang pernah saya tangani. Unsur utama korupsi adalah adanya kerugian negara yang terukur, tapi di sini tidak ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa bukti kerugian negara sama dengan pelanggaran prinsip dasar hukum pidana. “Kalau harga dinyatakan normal dan tak ada kerugian, berarti tidak ada dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Siap Bantu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Tegaskan Sikap Antikorupsi
Kejagung Sita Bukti Elektronik dari Kantor GoTo, Nadiem Makarim Akan Diperiksa dalam Kasus Chromebook
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memanas: Jaksa Klaim Proses Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil
Istri Nadiem Makarim Tegar Dampingi Sang Suami di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook