JAKARTA, SUARA PEMBARUAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas daerah yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sekitar 29 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik usai pernyataan BNN terkait dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan penyelundupan sabu rute Aceh-Bogor ramai diperbincangkan di media sosial.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi pemantauan terhadap pergerakan para pelaku pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Tim BNN saat itu membuntuti kendaraan target hingga area parkir minimarket di kawasan Parung Panjang, Bogor. Ketika para pelaku mulai menurunkan barang dari kendaraan, petugas langsung melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I. Salah satu di antaranya diketahui merupakan oknum anggota TNI yang diduga ikut terlibat langsung dalam distribusi narkoba.
Petugas turut menyita 29 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan total berat sekitar 29 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di bagian kompartemen belakang sebuah mobil Pajero yang digunakan para pelaku.
Menurut Roy, hasil pemeriksaan awal menunjukkan oknum anggota TNI tersebut berada langsung di dalam kendaraan pengangkut narkoba saat proses pengiriman berlangsung.
BNN menduga sabu tersebut diselundupkan dari wilayah Langsa menuju kawasan Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Setelah tiba di Bogor, kendaraan target sempat ditinggalkan di kawasan Parung Panjang, sementara para tersangka bergerak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diamankan petugas.
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Hingga kini, belum ada penjelasan tambahan dari pihak berwenang terkait proses hukum lanjutan maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan sabu lintas daerah tersebut.
Artikel Terkait
Kepengurusan SANS Bengkulu Dikukuhkan, Perkuat Edukasi Anti Narkoba di Sekolah
BNN Kota Bengkulu Tahun 2025 Lakukan Rehabilitasi 40 Orang Pecandu Narkoba
Kurir Sabu Digaji Rp200 Ribu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karanganyar–Boyolali
Awal 2026, Polisi Bongkar 318 Kasus Narkoba di Jateng, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Berhasil Bongkar 435 Kasus Narkoba dan Amankan 557 Tersangka