OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR DCN Malang, Dugaan Manipulasi Kredit dan Deposito Capai Puluhan Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 19:20 WIB
OJK menyerahkan tersangka kasus BPR DCN Malang ke jaksa. Dugaan kredit fiktif, deposito tak tercatat, dan pembukuan palsu capai miliaran.
OJK menyerahkan tersangka kasus BPR DCN Malang ke jaksa. Dugaan kredit fiktif, deposito tak tercatat, dan pembukuan palsu capai miliaran.

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses itu ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK yang merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026.

OJK mengungkap, proses penyidikan berjalan di tengah sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga masuk ke tahap penyidikan. OJK menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Di antaranya, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Tak hanya itu, OJK juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai Juni 2024. Dugaan pelanggaran lainnya adalah tidak dicatatkannya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut juga memastikan penegakan hukum akan terus diperkuat secara profesional, tegas, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X