Medan, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Dalam perkembangan terbaru, penyidik OJK berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dan penegakan hukum.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik guna mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan proses asset recovery dalam kasus yang sedang ditangani.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi adanya kelemahan dalam pengikatan agunan pembiayaan. Sejumlah agunan diduga tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut mendorong penyidik untuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset guna memastikan efektivitas proses hukum yang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir atau end user.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan diduga melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga dicairkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana mestinya. Dana hasil pencairan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas aset dan kesehatan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Keberhasilan penyitaan puluhan aset tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Upaya penelusuran aset akan terus dilakukan guna mengembalikan kerugian yang timbul, menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Artikel Terkait
OJK Menilai Perbankan di Bengkulu Tumbuh Baik, Kredit dan DPK Naik
OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tahun 2026 Tumbuh Sekitar 7-9 Persen
Bos Besar Sritex Dituntut 16 Tahun! Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Memanas
Eks Bos BJB Dituntut 10 Tahun! Skandal Kredit Sritex Rp671 M Bikin Geger Tipikor Semarang
Skandal Kredit Topengan BPR Purworejo Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp41,3 Miliar