Eks Bos BJB Dituntut 10 Tahun! Skandal Kredit Sritex Rp671 M Bikin Geger Tipikor Semarang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 26 April 2026 | 12:18 WIB
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025. (Kejaksaan RI)
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025. (Kejaksaan RI)


Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada tiga mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam persidangan yang digelar Senin, 20 April 2026, jaksa Fajar Santoso menuntut mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, dua pejabat lainnya juga dituntut, yakni mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi dengan 8 tahun penjara, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata dengan 6 tahun penjara.

Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Kasus ini berakar dari pemberian kredit kepada PT Sritex yang dinilai melanggar prosedur. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, Bank BJB tetap mengucurkan kredit meski kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kelayakan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya mengungkap bahwa pemberian kredit tersebut tidak melalui analisis memadai dan mengabaikan standar operasional prosedur.

Salah satu pelanggaran krusial adalah pemberian kredit tanpa jaminan kepada debitur dengan peringkat di bawah ketentuan. Saat itu, Sritex berada di level BB-, padahal kredit tanpa agunan hanya boleh diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A.

Tak hanya itu, kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru diduga dipakai untuk kepentingan lain, termasuk membayar utang dan pembelian aset nonproduktif.

Akibatnya, kredit tersebut kini macet dengan status kolektibilitas 5. Lebih parah lagi, aset perusahaan tidak dapat menutupi kerugian karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak dijadikan jaminan.

Bank BJB sendiri diketahui menyalurkan kredit dalam dua tahap pada 2020, yakni Rp200 miliar dan Rp350 miliar, sehingga total mencapai Rp550 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus di Bank BJB mencapai Rp671 miliar, bagian dari total kerugian tiga klaster sebesar Rp1,35 triliun.

Dua klaster lainnya berasal dari Bank DKI dengan kerugian Rp180 miliar dan Bank Jateng sebesar Rp502 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi perbankan daerah dan nilai kerugian negara yang fantastis. Putusan hakim kini dinantikan untuk menentukan nasib para terdakwa dalam skandal besar ini.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X