Gubernur Jateng Janji Fasilitasi Penyelesaian Pesangon 8.500 Eks Buruh Sritex

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 24 September 2025 | 17:18 WIB

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menemui massa eks buruh PT Sritex yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 24 September 2025.

Dalam orasi, perwakilan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI, Eko Widaryanto, menuturkan aksi ini dilakukan lantaran selama hampir tujuh bulan sejak perusahaan dinyatakan pailit, pesangon untuk sekitar 8.500 karyawan belum juga dibayarkan. Mereka menilai lambannya kinerja kurator Sritex dalam melakukan penilaian dan pelelangan aset menjadi penyebab utama.

“Kurator kerjanya lambat, sehingga proses pencairan pesangon juga tertunda. Padahal kondisi para eks pekerja sudah sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini hanya 5–10% mantan pekerja yang berhasil terserap di perusahaan lain. Banyak yang menunda mencari pekerjaan baru karena beredar kabar pabrik Sritex akan kembali beroperasi. Saat ini, mereka hanya mengandalkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara pesangon dan THR yang dijanjikan menunggu penjualan aset belum jelas nasibnya.

Eko menambahkan, Gubernur Jateng telah berkomitmen menggelar rapat bersama kurator dalam 1–2 hari ke depan untuk membahas hal ini. “Kalau tidak ada hasil, kami akan terus menagih janji itu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa aspirasi para pekerja sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti. Ia menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Satgas PHK Provinsi Jateng untuk segera menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk kurator dan kuasa hukum Sritex.

“Kami akan rapat bersama Satgas PHK. Besok juga kuratornya, lawyer-nya, serta desk tenaga kerja Polda Jateng akan diundang. Permasalahan Sritex ini akan kami petakan agar cepat selesai. Intinya ada di pesangon yang belum dibayarkan karena pekerjaan kurator belum rampung,” jelas Luthfi.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X