Wamenaker Desak Manajemen Lama Sritex Bayar Kewajiban PHK di Tengah Kasus Hukum Komisaris Utama

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 11:13 WIB
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap berkewajiban memenuhi hak-hak mantan pekerjanya yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan tersebut kini tengah diterpa isu hukum yang menimpa Komisaris Utamanya, Iwan Lukminto.

Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kembali polemik terkait pesangon mantan karyawan, menyusul kabar penangkapan Iwan Lukminto atas dugaan korupsi dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Menurut Immanuel, meski Sritex telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya per 1 Maret 2025, hal itu tidak serta merta menghapus kewajiban manajemen lama terhadap para pekerja.

“Pertanggungjawaban atas hak-hak pekerja tetap harus ditunaikan oleh manajemen yang lama. Tidak bisa lepas tangan,” tegas Immanuel saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menjalin komunikasi langsung dengan pihak Sritex terkait persoalan pembayaran pesangon tersebut.

Immanuel mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan melalui dirinya telah menyampaikan secara langsung kepada para petinggi perusahaan, termasuk kepada Iwan Lukminto dan Wawan, agar mereka menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak kepada para pekerja.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada Iwan dan Wawan agar segera menunaikan tanggung jawab mereka—termasuk soal pesangon dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Immanuel yang akrab disapa Noel itu memastikan bahwa Kementerian akan terus memantau dan mengawal proses pemenuhan hak-hak buruh, termasuk mereka yang telah diberhentikan.

“Siapa pun yang punya kewajiban kepada para buruh, harus menunaikannya. Negara tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

“Kami akan terus mengawal agar seluruh kewajiban yang belum terpenuhi bisa segera direalisasikan,” tutupnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X