Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komitmen memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani Indonesia memasuki tahapan penting melalui Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam forum yang mempertemukan Komite II DPD RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tersebut, Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., berperan sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU. Ia mendampingi Ketua Komite II DPD RI memaparkan substansi akademik sekaligus arah kebijakan perubahan regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani sebelum RUU memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Subejo mengaku ia bersama tim memimpin penyusunan naskah akademik, perumusan substansi perubahan pasal, serta sinkronisasi berbagai masukan dari akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses harmonisasi tersebut, ia didampingi Prof. Dr. Tavi Supriana (USU), Prof. Dr. Muhammad Arsyad (Unhas), Dr. Parhimpunan Simatupang (Universitas Prasetiya Mulya), dan Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum. Kehadiran tim multidisiplin ini memastikan revisi undang-undang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, hingga dinamika sosial petani.
Menurut Subejo, revisi ini tidak sekadar memperbarui ketentuan yang sudah ada, tetapi juga mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional. Sebab, perlindungan petani harus mampu menjamin keberlanjutan usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan terhadap risiko, sekaligus mendorong lahirnya generasi baru petani yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pendapatan petani, memperluas jaminan sosial, mempercepat regenerasi petani, serta membangun tata kelola pertanian yang lebih responsif terhadap digitalisasi dan perubahan iklim. “RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai salah satu agenda prioritas legislasi nasional,” jelasnya, Kamis (16/7).
Sebagai akademisi yang selama lebih dari tiga dekade menekuni bidang penyuluhan, komunikasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan regenerasi petani, Subejo mengaku turut memberi warna kuat dalam penyusunan substansi perubahan. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian utama adalah penguatan konsep Petani Muda dan Regenerasi Petani sebagai bagian integral dari sistem perlindungan dan pemberdayaan petani.
Melalui rancangan perubahan Pasal 1, dimasukkan definisi Petani Muda yang berusia 19-39 tahun serta konsep regenerasi petani sebagai proses strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian nasional. “Regenerasi petani juga diakomodasi secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital,” ungkapnya.
Selain itu, revisi undang-undang mengusulkan penguatan perlindungan sosial melalui jaminan sosial nasional, perluasan penerima manfaat hingga mencakup petani muda, pengembangan prasarana pertanian berbasis teknologi informasi, sistem peringatan dini perubahan iklim, serta peningkatan layanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam aspek kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi, tim ahli juga mengusulkan penguatan kebijakan harga dasar minimum, pengembangan sistem pemasaran digital, penyediaan sedikitnya satu penyuluh pertanian di setiap desa sesuai karakteristik wilayah, peningkatan kompetensi penyuluh dalam teknologi digital dan adaptasi perubahan iklim, serta penguatan kelembagaan petani melalui koperasi tani.
Revisi tersebut juga memberikan perhatian pada akses lahan bagi petani dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013. Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan mekanisme hak sewa sebagai bentuk kemudahan memperoleh lahan pertanian serta penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Salah satu inovasi penting dalam rancangan perubahan ini adalah penambahan bab mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda yang mengatur pendidikan, pelatihan, magang, akses lahan, pembiayaan, teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, inovasi, hingga kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelembagaan petani.
Bagi Subejo, melalui proses harmonisasi yang berlangsung di Gedung DPD RI ini, diharapkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan pertanian Indonesia ke depan. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada petani, tetapi juga mendorong transformasi pertanian nasional menuju sistem yang lebih modern, tangguh, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Subejo menegaskan, keberhasilan revisi undang-undang ini pada akhirnya tidak diukur dari bertambahnya jumlah pasal, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan petani Indonesia. “Perlindungan yang kuat, pemberdayaan yang berkelanjutan, regenerasi petani, penguatan kelembagaan, digitalisasi pertanian, dan peningkatan kesejahteraan petani merupakan fondasi utama menuju terwujudnya pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Purbaya Blak-blakan soal Rapat Menteri dengan Prabowo: Presiden Hafal Angka, Menteri Tak Bisa Asal Lapor
Perkuat Rantai Pasok Pangan, OJK Jateng Gandeng TPAKD Dorong Pembiayaan Inklusif
Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Ratusan Miliar Rupiah, Tiga Tersangka Diamankan
Peningkatan Tipe Polres Kapolda Jateng Wajibkan Polresta Klaten Berkinerja Lebih Baik
Perkuat Sinergi OJK Bengkulu dan Wartawan Lewat Mini Soccer
Menkeu Purbaya ke Jogja Buka Pasar Rakyat Ultra Mikro, Luncurkan Becak Listrik Hingga Prediksi Juara Piala Dunia