Jakarta, SUARA PEMBARUAN– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/7/2026), PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di bidang teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding. Perusahaan tersebut juga mengklaim sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan PT EVI juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) telah mencabut status keanggotaan perusahaan tersebut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.