Somasi pelapor Langkah AMP untuk meluruskan pemberitaan Pencemaran Nama Baik terhadap Dosen UIN Purwokerto

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AMP & Partners Yogyakarta dampingi Dosen UIN Prof. KH Saifudin Zuhri Purwokerto.(SPnews/Philip A)
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AMP & Partners Yogyakarta dampingi Dosen UIN Prof. KH Saifudin Zuhri Purwokerto.(SPnews/Philip A)

 

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Kuasa hukum terlapor Ahmad Mustaqim dari Kantor Hukum AMP & Partners dalam pernyataan menyampaikan kepada media terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan yang dialami oleh klien mereka K, seorang dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Purwokerto.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2025, Ahmad Mustaqim bertindak atas nama kliennya, menyampaikan kepada awak media perihal kejanggalan dalam berita yang beredar di Medsos dalam kasus yang menjerat kliennya secara kronologis.

Laporan ini mencuat setelah serangkaian peristiwa yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial A (23), yang merupakan mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Prof. KH Saifudin Zuhri (Saizu) Purwokerto.

Menurut keterangan kuasa hukum, hubungan antara klien dan A bermula dari interaksi akademik saat A mengikuti mata kuliah yang diampu oleh K. Kemudian A menjadi ketua kelas dan koordinator tugas untuk beberapa kelas yang diajar oleh dosen tersebut. Seiring waktu, A mulai curhat tentang masalah pribadi dan ekonomi, termasuk kondisi keluarga dan keterbatasan finansial. Merasa iba, K disebut telah memberikan bantuan finansial secara rutin kepada A, termasuk transfer bulanan sebesar Rp 500.000 dari Januari hingga September 2024, bantuan pembelian laptop sebesar Rp1.000.000, serta tambahan dana untuk pembayaran UKT. Total bantuan yang diberikan mencapai jutaan rupiah, dengan bukti transfer yang telah dikumpulkan oleh pihak kuasa hukum.

Disampaikan pula, bahwa menjelang ulang tahun A pada 4 Agustus 2024, K mentransfer dana sebesar Rp 2.200.000 untuk pembelian cincin atas permintaan A. Cincin tersebut kemudian difoto dan ditunjukkan kepada K serta rekan-rekannya. Kuasa hukum juga mengungkapkan sejumlah interaksi fisik yang terjadi antara A dan klien mereka.

Beberapa kejadian tersebut disaksikan oleh rekan kerja K, termasuk sopir pribadi dan staf dosen lainnya. Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada awal September 2024, saat A berpamitan untuk mengikuti lomba tari di Padang, Sumatera Barat. Dalam sebuah percakapan di ruang dosen yang disaksikan oleh beberapa pihak, A secara terbuka menyatakan perasaannya kepada K.

Kuasa hukum terlapor membantah narasi yang menyebut A datang ke rumah terlapor untuk bimbingan akademik. Mereka menegaskan bahwa K bukan dosen pembimbing A dan bahwa kunjungan tersebut bersifat pribadi. Bukti foto yang menunjukkan A tampak gembira saat bertamu ke rumah K telah disiapkan sebagai bagian dari klarifikasi. “Kami menolak tuduhan yang tidak berdasar dan siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik klien kami,” tegas Ahmad Mustaqim.

Ahmad Mustaqim menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media lokal dan sosial media telah menyesatkan publik dan merugikan nama baik klien mereka. Mereka menyebut bahwa A bukan lagi mahasiswa bimbingan Kholil sejak awal 2024, dan kunjungan ke rumah klien bukan dalam kapasitas akademik.

Setelah upaya mediasi para pihak gagal membuat  sebuah kesepakatan, maka Kantor Hukum AMP & Partners menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien mereka. Mereka berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang belum terverifikasi.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat atas bantuan dan interaksi yang terjadi, dan akan menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Mustaqim.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan akademik dan pemerintahan, mengingat posisi K sebagai dosen dan PNS. Pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.

Ahmad Mustaqim juga menyampaikan klarifikasi dan langkah hukum terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap klien mereka. Dalam pernyataan resmi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengarah pada dugaan fitnah serta tindakan pidana lain yang dilakukan oleh pelapor berinisial A (23).

Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum menduga A telah melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Pengaduan palsu (Pasal 317 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Pengerusakan barang (Pasal 406 KUHP) serta pelanggaran UU ITE (Pasal 45 ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024).

Somasi telah dilayangkan kepada A dengan tenggat waktu tujuh hari, yakni hingga Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Hukum AMP 2, Lobby LPP Hotel Garden, Sleman, Yogyakarta. Jika tidak ada tindak lanjut, pihak kuasa hukum akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X