Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan batas usia pensiun guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan aturan pensiun guru pada usia 60 tahun.Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Singgung Absennya Jokowi, Pertanyakan Pemeriksaan hingga ke Solo
Sidang yang berlangsung Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK menghadirkan keterangan Pemerintah, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Biyanto.Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Reza Gladys ke Aparat
Ia memaparkan sejarah penetapan usia pensiun guru, yang awalnya diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dengan batas 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi guru yang mengajar penuh di SD, SMP, dan SMA. Dosen memiliki batas pensiun 65 tahun.Baca Juga: Kemenko Polkam Kawal Transparansi Kasus Kematian Prada Lucky, Tegaskan Pentingnya Kehormatan Prajurit
Menurut Biyanto, Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen justru memperluas kesempatan dengan menetapkan usia pensiun guru langsung pada 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan seperti dalam aturan lama.Baca Juga: Kilau Anggun Kuteks Glossy, Rahasia Kuku Mewah yang Tetap Cocok untuk Sehari-hari
Perbedaan usia pensiun antara guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun) dinilai memiliki dasar hukum kuat dan sesuai regulasi historis. PP Nomor 1 Tahun 1994 pun tidak mengubah batas pensiun guru, hanya menambah usia pensiun guru besar menjadi 70 tahun.
Selain pertimbangan hukum, Pemerintah menyampaikan alasan ilmiah. Berdasarkan penelitian Dewi Rosita Rusdi, penurunan fungsi fisiologis mulai terjadi sejak usia 30–45 tahun dan berpotensi memengaruhi kinerja guru. Karena itu, usia pensiun 60 tahun dinilai relevan secara logis, kontekstual, dan empiris.Baca Juga: Tersambar Petir Tiga Kali, Mobil Listrik BYD di Tiongkok Tetap Lindungi Pengemudi
Pemerintah menyebut kebijakan ini mengakui peran strategis guru sekaligus memberi kepastian hukum. Per Juli 2025, tercatat 982.111 guru ahli pertama dan 334.765 guru ahli muda mendapat manfaat dari ketentuan ini.Baca Juga: PPATK Tegaskan Tak Blokir Rekening Ketua MUI, Dugaan Nonaktif karena Dormant
Perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun dikhawatirkan mengurangi formasi bagi lulusan sarjana kependidikan, yang jumlahnya mencapai 224.866 orang pada 2024, sementara guru yang pensiun pada 2025 hanya 68.390 orang. Hal itu dinilai dapat menghambat regenerasi tenaga pendidik dan mengurangi peluang kerja calon guru baru.Baca Juga: Pertamina Dukung Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
Di sisi lain, Sri Hartono berpendapat perbedaan usia pensiun guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi ASN, menciptakan ketidakadilan, dan memicu ketegangan antarprofesi.Baca Juga: William Shakespeare, Sang Penyair Abadi yang Karyanya Menembus Batas Zaman
Menurutnya, pensiun di usia 60 tahun berdampak negatif secara administratif dan psikologis, serta tidak sejalan dengan kebutuhan tenaga pendidik berpengalaman di tengah kekurangan guru.
Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal tentang batas pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai sama dengan dosen, yakni 65 tahun.*Baca Juga: Generasi Emas Milik Mereka yang Rajin, Pintar dan Bersemangat.
Artikel Terkait
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen Digelar 5 Agustus, MK Panggil Pemohon Sri Hartono
Tri dan 1.000 Guru Foundation Hadirkan Internet ke 400 Sekolah Pelosok Lewat Program Sedekah Kuota
Menjaga Marwah Konstitusi: Uji Materiil UU Guru dan Dosen Demi Kesetaraan Pendidikan
Wali Kota Bengkulu Ajak Guru Ikut Serta Tanam 10.000 Pohon Kelapa di Pantai Panjang
Sidang Gugatan UU Guru dan Dosen di MK Ditunda, Sri Hartono: Kecewa, Tapi Momentum Menyusun Argumen Lebih Matang