Polda Jatim kini berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan, trauma healing, layanan kesehatan, hingga rumah aman bagi korban.
“Kami bekerja sama dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk perlindungan korban dan pemenuhan kebutuhan psikologis maupun kesehatan mereka,” terang Ganis.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sambil memastikan keselamatan dan pemulihan kedua korban.
Artikel Terkait
Usut Kasus Pengeroyokan dan Pelecehan Seksual, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Tegaskan Beri Sanksi Tegas pada Para Pelakunya
Sidang Dini Hari Ricuh! 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Buku Diary Ungkap Perbuatan Ayah Kandung yang Lakukan Kekerasan Seksual di Klaten
Demo Besar Warnai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, Mahasiswa Tuntut Transparansi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UPN Veteran Yogya Mencuat, 5 Dosen Dinonaktifkan Sementara