Klaten, SUARA PEMBARUAN - Buku diary menjadi saksi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di daerah Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. Isi buku diary tersebut, menurut Polres Klaten yang menangani kasusnya, menjadi bukti yang tidak bisa dibantah oleh terduga pelaku.
Polisi dari Polresta Klaten mengungkapkan tersangka berinisial AK adalah ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua anaknya sendiri.
Dua korban berinisial ZAZ (19) dan SKD (15) terungkap menuliskan semua perbuatan ayahnya di sebuah buku diary yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Ketika korban menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapaknya, korban senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diarynya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers pada Senin, 18 Mei 2026.
“Jadi, setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku harian masing-masing,” lanjutnya.
Buku diary tersebut, kata Faruk, menjadi bukti yang membantu pendalaman keterangan kepolisian. “Dari tulisan di diary itu, kita juga bisa tahu dan tersangka tak bisa mengelak perbuatannya,” sambungnya.
Aksi bejat AK diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 dengan sejumlah lokasi, seperti Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu korban, ZAZ (19), yang sudah tidak tahan lagi menyimpan penderitaannya, akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada budenya (kakak atau adik dari ibu korban). Korban memercayai budenya karena merasa sang ibu tidak berdaya atau mungkin juga ikut menjadi korban tekanan dari tersangka.
Bude yang mendengar pengakuan tersebut awalnya tidak percaya, namun setelah melihat langsung isi buku diary milik kedua keponakannya yang memuat catatan detail setiap kejadian pelecehan sejak tahun 2020, ia sangat terkejut dan marah. Dalam diary tersebut, tertulis secara kronologis tanggal, tempat (Klaten, Yogyakarta, hingga Salatiga), serta bentuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh AK.
Tidak ingin berlama-lama, pada pertengahan Mei 2026, bude segera membawa kedua korban serta buku diary tersebut untuk melaporkan kasus ini ke Polres Klaten. Laporan resmi pun diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.
Setelah laporan dari budekorban diterima, polisi langsung bertindak cepat. “Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.
“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.
Selain proses hukum pada pelaku, Polres Klaten juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis korban. “Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
Start P 20 Finish P8 Veda Mental Baja Dari Indonesia
6 Pesawat Rafale Resmi Tiba di Indonesia, Prabowo: Pertahanan Jadi Kunci Stabilitas Negara
Seluma Juara Umum MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2026
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Kodim 0409 dan Pemkab Rejang Lebong Berkaloborasi Perbaiki Jalan Amblas di Talang Rimbo